DONGGALA – Dalam menjaga integritas dan profesionalitas, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri wajib bersikap netral dalam kontestasi politik.
Salah satunya dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. TNI-Polri dan ASN dilarang berpihak kepada salah satu calon dalam Pilkada.
Bentuk komitmen untuk bersikap netral itu dituangkan dalam penandatanganan ikrar netralitas Pilkada serentak tahun 2024 yang berlangsung di Polres Donggala, Rabu (31/7/24). Penandatangan ikrar ini melibatkan unsur Pemkab Donggala, Kejari, TNI, KPU dan Bawaslu.
Kapolres Donnggala AKBP Efos Satria SIK MIK, menegaskan, TNI-Polri wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik serta tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan sebelum, selama dan sesudah Pilkada serentak tahun 2024.
Kapolres mengatakan, ASN dilarang memasang spanduk, baliho dan alat peraga kampanye. Termasuk menghadiri deklarasi, kampanye, membuat postingan, comment, share, like, follow dalam grup atau akun pemenangan.
“Dilarang memposting pada media sosial atau media lain yang bisa diakses publik dan ikut dalam kegiatan kampanye sosialisasi calon peserta Pilkada,” sebut kapolres.
Lanjut kapolres mengatakan, kepada seluruh yang ikut menandatangani ikrar, maka wajib menjunjung tinggi pancasila, undang-undang 1945 dan menjaga keutuhan NKRI. Siap menciptakan Pilkada Donggala tahun 2024 yang berintegritas, aman, dan damai.
“Serta mewujudkan kemajuan daerah dengan bergotong royong dan berperan aktif dalam menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambah kapolres. (uj/ctz)




