DONGGALA – Satuan Samapta Polres Donggala menggelar razia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Donggala, Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Senin malam (6/4/2026). 

Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 19.00 Wita hingga 21.30 Wita dan melibatkan personel gabungan dari kepolisian dan TNI.

Razia dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Donggala, AKP Rislan, bersama Kapolsek Banawa, IPTU Eka Wahyudi, serta sejumlah personel lainnya yang tergabung dalam Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) Regu II.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan preemtif kepolisian sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rumah tahanan.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam blok hunian warga binaan. Dari hasil razia, ditemukan sejumlah barang yang berpotensi disalahgunakan, di antaranya korek api gas, cermin, potongan kayu, alat cukur jenggot, gunting kuku, kaleng bekas yang dimodifikasi untuk memotong plastik, serta jarum sulam rakitan.

Meski ditemukan beberapa barang tersebut, situasi di dalam Rutan Kelas IIB Donggala dilaporkan tetap dalam kondisi aman dan kondusif.

Polres Donggala menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan. (uj)