DONGGALA – Polemik sengketa lahan di Desa Minti Makmur dan Polanto Jaya Kecamatan Rio Pakava masih berlanjut. Kepala Desa Minti Makmur, Kasnudin menyebut bahwa pihak PT LTT tidak memiliki legalitas Hak Guna Usaha (HGU) terhadap perkebunan sawit di Rio Pakava.
Menurut Dia, pihak LTT tidak pernah mau menunjukan legalitas HGU atas perkebunan mereka selama ini. Bahkan kata Kasnudin, di dalam RDP bersama DPRD Donggala, pihak LTT tidak membawa data sema sekali.
“Sudah beberapa kali rapat, pihak LTT tidak pernah mau memperlihatkan peta HGU maupun SK HGU,” sebut Kasnudin.
Oleh sebab itu Kasnudin menyimpulkan bahwa PT LTT diduga tidak memiliki legalitas HGU atas perkebunan sawit di Rio Pakava. Menurut Kasnudin, di dalam RDP, pihaknya diminta untuk menyiapkan data, namun pihak perusahaan justeru yang tidak membawa data.
“Menurut saya ini sudah bagian dari pelecehan terhadap lembaga DPRD,” sebutnya usai mengikuti RDP bersama DPRD, Jumat (2/5/25).
Kasnudin menegaskan, dirinya bersama Desa Polanto Jaya siap adu data dengan pihak perusahaan terkait tumpang tindih lahan di desa mereka.
“Data kita lengkap. Kita siap adu data. Justeru mereka yang tidak membawa data,” ucapnya kesal.
Sementara itu, pihak LTT yang diwakili CDAM wilayah 1, Oka, mengatakan, dalam pengelolaan lahan, pihak perusahaan memiliki legalitas. Mulai dari dokumen pelepasan kawasan, dokumen HGU dan Peta HGU.
“Semua itu kami punya pak,” sebut Oka di dalam RDP bersama DPRD Donggala, Jumat (2/5/25).
Namun kata Oka, segala bentuk sertifikat baik HGU dan HGB merupakan hak privat. Artinya kata Oka, pihaknya tidak boleh serta merta memperlihatkan kepada publik.
“BPN tahu, semua sertifikat itu merupakan hak privat. Kami tidak boleh sembarang mengeluarkannya pak,” tegasnya. (Uj)




