PALU – Sejumlah warga dan Kepala Desa di Kecamatan Rio Pakava masih terus menyuarakan hak-hak masyarakat terkait lahan yang diduga diserobot oleh perusahaan sawit. Sejumlah Kades di Rio Pakava ini tak hanya melaporkan hal itu ke DPRD dan Pemkab Donggala, tapi juga melaporkan perusahaan sawit PT LTT kepada anggota DPR RI Dapil Sulteng, Longki Djanggola.

Kepala Desa Minti Makmur, Kasnudin dan kepala Desa Polanto Jaya, Sutiman didampingi masing-masing Sekdes melaporkan penyerobotan lahan warga ratusan hektar oleh PT LTT.

Kasnudin menyebutkan, terdapat kurang lebih 254 hektar lahan warga masuk ke dalam HGU PT LTT. Sedangkan untuk Desa Minti Makmur kurang lebih 500 hektar.

Menurut Kasnudin, pihaknya melapor ke DPRD Donggala dan anggota DPR RI, Longki Djanggola dalam rangka mengajukan tuntutan kepada PT LTT untuk mengembalikan tanah hak rakyat.

“Kami bertemu langsung dengan pak Longki di kantor partai Gerindra beberapa hari lalu untuk menyampaikan aspirasi masyarakat itu,” sebut Kasnudin belum lama ini.

Menurut Kasnudin, penyerobotan lahan yang dilakukan PT LTT sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Bahkan kata Kasnudin, PT LTT pernah melakukan penebangan pohon kakao milik warga di Desa Minti makmur pada tahun 2004 silam.

Penebangan pohon kakao yang dilakukan PT LTT itu mendapat perlawanan keras dari masyarakat. Namun PT LTT tetap bersikeras. Bahkan hingga terjadi bentrok antara msayarakat dan aparat keamanan. Akhirnya sejumlah warga ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

“waktu itu total area yang ditumbangkan kurang lebih 37 hektar,” sebutnya.
Kasnudin menegaskan, dirinya bersama kepala Desa Polanto Jaya akan terus memperjuangkan hak-hak lahan masyarakat.

“Kami menuntut PT LTT untuk mengembalikan tanah hak rakyat. Masyarakat memiliki sertifikat atas lahan tersebut, sedangkan PT LTT tak mau memperlihatkan sertifikat HGU nya,” tandas Kasnudin.

Sementara itu pihak PT LTT yang dikonfirmasi awak media belum mau memberikan pernyataan terkait tuntutan warga tersebut. (ctz)