PALU –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala bersama BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan (NKS) tentang sinergi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan serta Perjanjian Kerja Sama untuk pemberian jaminan sosial bagi petugas rumah ibadah. Kegiatan ini berlangsung di Palu Golden Hotel, Senin, (04/11/2024).

Dalam sambutannya, Pj Bupati Donggala menegaskan, penandatanganan NKS adalah bentuk nyata dari kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat, termasuk para tenaga kerja non-formal.

“Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah. Saya rasa hal ini dapat membantu para pekerja rentan di Kabupaten Donggala dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” ungkap Pj Bupati.

Pj Bupati juga menyampaikan harapannya agar cakupan perlindungan itu dapat diperluas, tidak hanya kepada petugas rumah ibadah, tetapi juga kepada seluruh pegawai, kepala dinas, dan para wartawan di Kabupaten Donggala.

“Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman yang merata bagi setiap lapisan masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di sektor-sektor rentan,” kata Rifani.

Melalui kerja sama tersebut, sebanyak 1.003 petugas rumah ibadah di Kabupaten Donggala telah masuk dalam perlindungan jaminan sosial dari total 1800 orang yang ditargetkan.

Hal Ini kata Rifani merupakan langkah nyata pemerintah dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja non-formal, khususnya mereka yang bekerja di sektor keagamaan.

“Dengan adanya Nota Kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Donggala bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus mendorong perlindungan jaminan sosial yang lebih luas dan inklusif bagi seluruh pekerja di Kabupaten Donggala, baik di sektor formal maupun non-formal,” tandas Bupati.

Acara penandatanganan  dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Donggala, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palu, A. Syamsu Rizal, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Donggala, dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Donggala.