DONGGALA – DPRD Donggala akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Donggala dalam rangka menindaklanjuti kisruh HGU perusahaan sawit dengan masyarakat di Kecamatan Rio Pakava.
RDP itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Donggala, Muhammad Irvan bersama 7 anggota Komisi I di ruang sidang dua, Kamis (13/2/25). Hadir pula Kepala BPN Donggala, Rusli M Mau beserta jajaran.
Pada kesempatn itu, Irvan menyampaikan laporan warga dan Kepala Desa di Rio Pakava terkait adanya dugaan tumpang tindih sertifikat. Menurut Irvan, berdasarkan laporan dari sejumlah Kades, ratusan hektar lahan warga masuk ke dalam HGU perusahaan sawit PT LTT.
Menurut Irvan, DPRD Donggala akan menyurat secara resmi ke BPN untuk meminta data terkait HGU perusahaan sawit di Rio pakava tersebut. Sebab dalam RDP, pihak BPN tak membawa data terkait HGU dan meminta DPRD untuk menyurat secara resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku di BPN.
“Jadi kita harus menyurat ke Kanwil BPN untuk meminta data terkait HGU yang dimiliki perusahaan sawit tersebut,” sebut Irvan usai melaksnakan RDP.
Irvan mengatakan, DPRD akan melanjutkan RDP kedua dengan menghadirkan pihak Kepala Desa, Perusahaan dan juga Pemkab Donggala. Namun sebelum menjadwalkan RDP kedua, DPRD akan merampungkan terlebih dahulu terkait permintaan data ke Kanwil BPN.
“Kita harus siapkan dulu data terkait HGU dari Kanwil BPN, baru kemudian akan kita jadwalkan RDP selanjutnya,” tandas Irvan.
Sementara itu, Kepala BPN, Rusli M Mau yang ditemui usai RDP, mengaku belum mengetahui jelas letak bidang tanah maupun nomor HGU dan sertifikat lahan warga yang dibahas dalam RDP.
Namun Rusli mengatakan, pada prinsipnya, satu bidang tanah, hanya satu sertifikat. Jika sertifikat lebih dari satu dalam satu bidang tanah yang sama, maka itu masalah.
“Tapi apakah bisa dipastikan bahwa terjadi tumpang tindih sertifikat antara perusahaan dan lahan warga. Kami saja BPN belum bisa memastikan,” katanya.
Untuk memastikan hal itu, kata Rusli maka ada tindaklanjut yang perlu dilakukan. Salah satunya melakukan peninjauan dan pengukuran di lapangan. Rusli mengatakan, untuk melakukan pengukuran, maka ada kewajiban pemasukan negara yang harus dipenuhi seperti yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 128 tahun 2015.
“Ketika keluar surat tugas untuk melakukan pengukuran, maka ada kewajiban PNBP seperti yang diatur di PP 128 itu. Bukan kami tidak mau mengukur tapi kami terikat dengan aturan. Pertanyaannya apakah Pemda atau masyarakat mau membiayai itu,” tandasnya. (ctz)




