DONGGALA – Sektor perikanan merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Donggala. Setiap tahun produksi perikanan Kabupaten Donggala cenderung meningkat.
Tempat pendaratan ikan (TPI) menjadi pusat distribusi hasil produksi perikanan khususnya hasil tangkapan nelayan. TPI Ogoamas merupakan salah satu penghasil PAD Dinas Perikanan dengan potensi yang cukup baik.
Oleh karena itu untuk mengoptimalkan PAD dari sektor pelayanan TPI, Pemkab Donggala melalui Dinas Perikanan Donggala melaksanakan sosialisasi pelayanan penyelenggaraan TPI di Desa Ogoamas Kecamatan Sojol Utara.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada Rabu 31 Juli kemarin itu melibatkan puluhan pelaku usaha perikanan di Ogomas dan sekitarnya. Termasuk perwakilan dari kelompok nelayan, kelompok budidaya, kelompok pengolah, kelompok pemasar hingga tokoh masyarakat.
Kepala Dinas Perikanan, Ali Assegaf SPi mengatakan, selain mensosialisasikan program ekonomi biru Kementerian Kelautan dan Perikanan, sosialisasi di TPI Ogoamas itu juga untuk menindaklanjuti terbitnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
“Dengan adanya Perda ini, maka perlu dilakukan sosialisasi kepada nelayan, pemilik kapal termasuk pedagang bahwa ada Perda baru yang harus di sesuaikan,” jelas Ali.
Ali menjelaskan, di dalam TPI ada dua objek pelayanan. Pemanfaatan pelayanan jasa TPI dan pelayanan pelelangan ikan. Namun untuk sosialisasi yang diselenggarakan di Ogoamas, Dinas Perikanan fokus pada objek pemanfaatan jasa pelayanan TPI. Dalam objek pemanfaatan jasa pelayanan TPI itu kata Ali, beban retribusinya di hitung per meter per segi.
“Jadi pemanfaatan pelayanan jasa TPI ini ditetapkan sebesar Rp3 ribu per meter per segi. Nominal retribusi ini terbilang rendah karena mempertimbangkan adanya beban yang berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasca produksi,” lanjut Ali menjelaskan.
Disamping itu, Ali menyebutkan, DPRD Donggala telah menetapkan target PAD untuk Dinas Perikanan Donggala tahun 2024 sebesar Rp350 juta. Target itu sebut Ali, naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp175 juta.
Perlu diketahui bahwa dari target Rp175 juta, realisasi PAD Dinas Perikanan tahun 2023 mencapai Rp215 juta alias melampaui target.
“Karena target PAD tahun 2024 cukup besar, maka kita harus mengoptimalkan sumber-sumber PAD. Salah satunya adalah objek pelayanan TPI. Maka perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat bahwa ada retribusi yang harus dipatuhi berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah,” katanya.
Ali menambahkan, hasil dari sosialisasi tersebut, seluruh peserta berkomitmen untuk terus memanfaatkan TPI Ogoamas dan bersedia membayar retribusi sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2024.
Dalam sosialisais itu juta kata Ali, telah dibuat kesepakatan oleh pelaku usaha perikanan dan masyarakat untuk mendorong TPI sebagai objek retribusi daerah untuk kepentingan pembangunan daerah.
“Masyarakat paham bahwa penerimaan PAD yang masuk ke dalam APBD, selanjutnya akan dibelanjakan untuk kepentingan masyarakat juga,” tandas Ali.
Sekedar diketahui, sosialisasi pelayanan TPI di Ogoamas juga menghadirkan narasumber dari Universitas Alkhairat Palu, Dr Ahsan Mardjudo. (uj/ctz)




