DONGGALA – Narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram (Kg) yang diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Donggala di Dampelas beberapa waktu lalu ternyata berasal dari Malaysia. Fakta ini terungkap berdasarkan hasil pengembangan dan pengakuan pelaku kepada polisi. 

Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin SH mengungkapkan, pelaku berinisial AR dan AN merupakan kaki tangan jaringan narkoba Indonesia-Malaysia. 

“Mereka menggunakan jalur laut untuk menyelundupkan narkotika,” sebut Ardin dalam konfrensi pers, Rabu (10/12/25).

Menurut Ardin, pelaku AN mengambil paket sabu dari Malaysia bersama empat rekannya menggunakan kapal kayu. Saat ini, polisi telah mengantongi identitas para pelaku lainnya. 

“Identitas sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran,” ungkap Ardin. 

Ardin menjelaskan, kedua pelaku berperan sebagai kurir. Narkotika tersebut rencananya akan diantarkan kepada seseorang di Desa Siweli Kecamatan Dampelas.

“Identitas pembeli sudah diketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” sebut Ardin. 

Kasi Humas Polres Donggala, Ipda Andhi Marjianto mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Donggala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp1 miliar,” jelas Andhi. 

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Donggala berhasil menangkap pelaku AR di Desa Parisan Agung Kecamatan Dampelas, Kamis (27/11/25).

Satu pelaku berinisial AN sempat melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Damsol. 

Penangkapan sabu seberat 1 Kilogram ini dipimpin oleh Kanit Narkoba Polres Donggala, Ipda Willem Philips Rumbio, S.TR.K. (uj)