DONGGALA – Polres Donggala memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal di seluruh wilayah hukumnya. 

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi terkait kebijakan sentralisasi penanganan perkara yang disebut-sebut berdampak pada pelayanan di tingkat Polsek.

Melalui klarifikasi resmi, pihak kepolisian menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir ataupun langsung mendatangi Mapolres untuk membuat laporan. 

Seluruh laporan dan pengaduan tetap bisa dilakukan di Polsek terdekat sebagaimana mekanisme yang selama ini berjalan.

Penjelasan ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa sejumlah Kanit Reskrim Polsek meninggalkan wilayah tugasnya. 

Kehadiran mereka di Mapolres beberapa waktu lalu merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Perintah (Sprin) untuk mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas serta penyamaan persepsi terkait pemahaman KUHAP dan KUHP Baru.

Adapun Kanit Reskrim yang mengikuti kegiatan tersebut berasal dari Polsek Banawa, Polsek Banawa Selatan, Polsek Sindue, Polsek Sirenja, Polsek Balaesang, dan Polsek Damsol. Kegiatan itu bersifat sementara dan difokuskan pada penguatan profesionalisme penyidik.

Polres Donggala menegaskan, tidak ada kebijakan yang menghilangkan fungsi pelayanan dasar Polsek. 

Setiap laporan yang masuk tetap diterima dan dicatat sesuai prosedur, ditindaklanjuti oleh penyidik, diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, serta dikoordinasikan secara berjenjang apabila diperlukan.

Menurut pihak kepolisian, kegiatan pembekalan tersebut bukan bentuk penarikan kewenangan penanganan perkara ke tingkat Polres. 

Sebaliknya, langkah itu merupakan bagian dari penyamaan persepsi hukum, peningkatan kompetensi penyidik, serta penguatan profesionalisme dalam menangani perkara.

Dengan pemahaman KUHAP yang lebih komprehensif, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, tepat, dan akuntabel. 

Polres Donggala juga menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, responsif, dan humanis hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

Kasi Humas Polres Donggala Iptu Andhi Marjianto, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. 

Warga yang mengalami atau mengetahui tindak pidana tetap diminta melapor ke Polsek setempat.

“Pelayanan tidak pernah ditarik dari wilayah, justru sedang diperkuat melalui peningkatan kapasitas personel. Dengan klarifikasi ini, kami berharap masyarakat tidak salah memahami situasi dan tetap percaya terhadap komitmen Polri dalam melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat,” tegasnya.